Minggu, 19 Juni 2022

JUARA 1 LOMBA ADMINISTRASI GUGUS DEPAN TINGKAT SMP SE-KOTA SALATIGA TAHUN 2022

 JUARA 1 LOMBA ADMINISTRASI GUGUS DEPAN TINGKAT SMP SE-KOTA SALATIGA TAHUN 2022


SELAMAT, JUARA 1 LOMBA ADMINISTRASI GUGUS DEPAN TINGKAT SMP SE-KOTA SALATIGA TAHUN 2022

Gerakan Pramuka Gugus Depan Kota Salatiga 04.126-04.127 Pangkalan SMP N 8 Salatiga meriah juara 1 dalam Lomba Administrasi Gugus Depan Tingkat SMP Se-Kota Salatiga yang diselenggaran oleh Dinas Pemuda dan Olaharaga Kota Salatiga, bekerja sama dengan Kwarcab Kota Salatiga. Lomba Administrasi ini di ikuti oleh 24 Pangkalan SMP Se-Kota Salatiga.

Komponen yang menjadi penilaian ada 7 Komponan yaitu, komponen management dan organisasi, sumber daya manusia, keuangan dan sarana prasarana, pencapaian SKU/SKK, Kegiatan, Prestasi, Kehumasan dan kemitraan.

penilaian oleh juri dilaksanakan secara langsung dengan metode visitasi kepangkalan  pada tanggal 17 Juni 2022.

Semoga penacapaian ini dapat menjadi penyemangat dalam terus berbenah menuju gugus depan mantab tingkat Kwarda Jawa Tengah. 

Link Proses Penilaian : https://www.instagram.com/reel/Ce440NPlEma/?igshid=MDJmNzVkMjY= 

Share:

Rabu, 08 Juni 2022

Penyematan Ban Lengan

 Penyematan Ban Lengan


Penyematan Ban Lengan untuk regu kader dilaksanakan di lapangan bawah SMPN 8 Salatiga. Acara dibuka oleh KaGudep Kak Jumadi, dalam upacara pembukaan, kak Jumadi berpesan agar adik- adik regu kader setelah disematkan tanda ban lengan mempunyai jiwa semangat pramuka yang berkobar dan meningkatkan nilai-nilai yang ada di Dasa Darma dan Tri Satya Pramuka.

Ban lengan dalam Gerakan Pramuka berfungsi sebagai sarana atau salah satu alat pendidikan bagi anggota-anggotanya, untuk meningkatkan citra Gerakan Pramuka. Setiap anggota Gerakan Pramuka, yang mengenakan pakaian seragam dan atau atribut Gerakan Pramuka bertanggung jawab untuk berakhlak sesuai dengan Satya dan Darma Pramuka untuk menjunjung tinggi harkat, martabat, dan jiwa korsa sebagai anggota Gerakan Pramuka.

Ban lengan juga berfungsi  dalam Gerakan Pramuka bertujuan agar para anggota Gerakan Pramuka yang mengenakannya memiliki jiwa korsa, berdisiplin, patriotis serta rasa kebanggaan

Share:

Pelantikan dan Pengukuhan Mabigus dan Pembina Pangkalan SMPN 8 Salatiga 2022 - 2024

 Pelantikan dan Pengukuhan Mabigus dan Pembina Pangkalan SMPN 8 Salatiga 2022 - 2024





Pada tanggal 18 Mei 2022 SMPN 8 Salatiga melaksanakan kegiatan pelantikan dan pengukuhan Mabigus dan Pembina pangkalan SMPN 8 Salatiga masa bakti 2022 - 2024. Acara ini langsung dipandu oleh perwakilan Kwarcab Kota Salatiga untuk melantik Mabigus dan Pembina Pangkalan SMPN 8 Salatiga masa bakti 2022 - 2024.

Susunan acara pelantikan dan pengukuhan Mabigus dan Pembina Pangkalan SMPN 8 Salatiga sebagai berikut :


1. Pembukaan

2. Pembina upacara memasuki lapangan upacara

3.  Acara pelantikan

4.  Pembacaan surat keputusan

5.  Bendera merah putih menuju tempat pelantikan

6. Pengibaran bendera merah putih

7. Tanya jawab Pelantikan

8. Pengucapan ikrar pelantikan

9. Penyematan tanda jabatan

10.Penandatanganan naskah ikrar

11.Ucapaan selamat

12.Amanat pembina upacara oleh perwakilan Kwarcab Kota Salatiga

13. Pembacaan doa

14. Penutup


Share:

Musyawarah Gugus Depan Pangkalan SMPN 8 Salatiga Tahun 2022

Musyawarah Gugus Depan Pangkalan SMPN 8 Salatiga Tahun 2022

Musyawarah Gugus (Mugus) Depan Pangkalan SMPN 8 Salatiga Tahun 2022 dilaksanakan pada tanggal 11 Mei 2022. Musyawarah ini perlu dilakukan guna meningkatkan kemajuan di Pangkalan Gugus Depan Pangkalan SMPN 8 Salatiga. Musyawarah Gugus depan disingkat Mugus adalah pemegang kekuasaan tertinggi di setiap Gugus depan Gerakan Pramuka.

Beberapa ketentuan dari Mugus yang harus dilaksanakan adalah: 

  • Mugus diadakan setiap 3 tahun sekali.
  • Diantara dua waktu Mugus jika ada hal-hal yang bersifat mendesak dan luar biasa dapat diadakan Mugus Luar Biasa.
  • Mugus dan Mugus Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah utusan.



Yang berhak hadir dalam Mugus terdiri atas:

  1. Ketua Gudep.
  2. Para Pembina Satuan.
  3. Para Pembantu Pembina Satuan.
  4. Perwakilan Majelis Pembimbing Gudep.
  5. Perwakilan Dewan Penegak.
  6. Perwakilan Dewan Pandega.
  7. Pada Mugus dan Mugus Luar Biasa setiap peserta yang hadir berhak satu suara.
  8. Penyampaian usul dan materi Mugus dan Mugus Luar Biasa:
  9. Materi atau bahan tertulis Mugus disiapkan oleh Ketua Gudep selambatlambatnya 2 (dua) minggu sebelum waktu pelaksanaan Mugus dan disampaikan kepada semua peserta yang berhak hadir dalam Mugus.
  10. Keputusan Mugus dan Mugus Luar Biasa tidak boleh bertentangan dengan AD dan ART Gerakan Pramuka, Keputusan Munas, Musda, Mucab, Musran, dan Keputusan Kwarnas, Kwarda, Kwarcab dan Kwarran.
  11. Pimpinan Mugus adalah Presidium yang dipilih oleh Mugus yang jumlahnya gasal.
  12. Sampai dengan serah terima jabatan Ketua Gudep, Ketua Gudep lama berstatus demisioner Persiapan Mugus.
Dalam Mugus yang diselenggarakan kali ini terpilih Kak Argi sebagai KaGudep Putra dan Kak Rina sebagai KaGudep Putri.

Share:

Recent Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

Sample Text

Featured Post

BERKEGIATAN DAN BERKOMPETISI DALAM LOMBA TINGKAT 1 (LT-I) SMP N 8 SALATIGA TAHUN 2023

 BERKEGIATAN DAN BERKOMPETISI DALAM LOMBA TINGKAT 1 (LT-I)  SMP N 8 SALATIGA TAHUN 2023 Kamis, 15 Juni 2023, Gerakan Pramuka SMP Negeri 8 Sa...

Cari Blog Ini

Recent in Sports

Home Ads

Facebook

Ads

Popular

Blogger templates

Pages